Kejari Bagansiapiapi saat jumpa pers dalam kasus DKPP Rohil kepada awak media.
BAGANSIAPIAPI - Kepala Dinas Kebersihan Pasar dan Pertamanan (DKPP) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Ibus Kasri lagi-lagi terjeret masalah hukum, pada sebelumnya Ibus Kasri telah terlibat masalah hukum dugaan korupsi terhadap pembangunan jembatan Pedamaran Rohil yang menjadi dirinya sebagai tersangka beberapa waktu lalu oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Namun kali ini, masalah hukum dugaan korupsi itu kembali menjeret dirinya. walaupun secara tidak langsung dirinya tidak terlibat atau tidak mengetahui kasus itu. pasti sebagai kepala Instansi terkait akan diminta keterangannya oleh Kejari Bagansiapiapi Rohil dalam menyelidiki kasus tersebut.
Pasalnya, dalam hal ini Kejari Bagansiapiapi Rohil tegah menyelisik dugaan korupsi dana pemeliharaan kegiatan rutin mobil dinas yang bersarang di tubuh DKPP Rohil yang di jabat oleh Ibus Kasri sebagai kepala Dinas. dan kasus tersebut telah di tingkatkan ke tahap penyidikan yang sebelumnya pada tahap penyelidikan. ini karna Kejari Bagansiapiapi telah memiliki dua alat bukti yang cukup.
"Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana pemeliharaan kegiatan rutin mobil dinas ini mencapai Rp2 miliar terjadi pada anggaran tahun 2015, Itu merupakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan. Artinya, kita bekerja tidak sendiri namun secara bersama-sama,"kata Kepala Kejari Rohil, Bima Suprayoga didampingi Kasi Pidsus, Amriansyah, SH dan Kasi Intel Odit Margondo, SH serta Kasi Pidum Sobrani Binzar, SH, kepada Wartawan di ruang kerjanya, Selasa (22/3).
Menurut Suprayoga, praktik kecurangan pengggunaan anggaran pemeliharaan mobil dinas DPKP sebenarnya sudah tercium aparat penegak hukum, sehingga pihaknya meminta bantuan BPK Perwakilan Riau untuk melakukan audit investigasi guna menghitung kerugian negara.
"Kasus itu masih dalam tahap penyelidikan, namun setelah penelusuran serta mengantongi dua alat bukti, maka ditingkatkan lagi statusnya menjadi tahap penyidikan. Untuk itu, Kejari lalu mengeluarkan surat keputusan nomor print 01/N.4/19/FD.1/03/2016 tertanggal 22 Maret 2016 tentang telah mulainya penyidikan itu,"terangnya seraya mengulangi.
Dari hasil penyelidikan selama ini, lanjut Bima, Kejari sudah memanggil 15 orang saksi dari staf dan pegawai Dinas Pasar guna dimintai keterangan. Kedatangan mereka kapasitasnya hanya sebagai saksi dan tidak tertutup kemungkinan akan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
"Sampai saat ini Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi belum menetapkan tersangka, namun tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka nanti. Pada saat dipersidangan Tipikor nanti akan kita buka semuanya. Kasus ini tidak akan ditutup-tutupi. Kita akan bekerja sesuai dengan undang-undang,"pungkasnya
Lanjut Bima, Pihaknya masih tetap berkoordinasi dengan pihak BPKP dalam kasus korupsi tersebut, Karna BPKP merupakan pengawas internal pemerintahan. Kejaksaan tidak bekerja sendiri, tapi bekerja secara inprensif.
"Kita akan terus menyelesaikan kasus tersebut sampai tuntas sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,"timpalnya.
Ketua LSM Lembaga Pemantau Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan (LP3L) Kabupaten Rohil, Azhar. didampingi Ketua DPD LSM Pemantau Pemerantas Korupsi (PPK) Rohil, Aman Saman Tbs meminta Kejari Bagansiapiapi untuk menuntaskan kasus yang membelit di DKPP Rohil ini. pasalnya dilihat dari perawatan mobil dinas di Dinas Pasar jauh dari harapan.
"Siapapun yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi di DKPP Rohil ini harus di usut, kita akan terus memantau perkaran ini hingga tuntas,"pungkas Azhar diamini Saman, Kamis (24/3).(ar)